sponsored ads

Tata Cara Mengurus Surat Kehilangan Lengkap

Posted By : Posted on - 11:12:00 AM with No comments

Apa yang anda rasakan ketika dompet anda hilang padahal berisi dengan surat surat penting seperti SIM, KTP, STNK, ATM dll, pasti bingung dan menjengkelkan bukan? Tentu surat surat tersebut sangat berguna bagi anda, anda tidak bisa bepergian karena takut kendaraan anda tanpa kelengkapan surat seperti SIM dan STNK. Nah tentu hal pertama yang anda lakukan ketika kehilangan data data tersebut adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib dan berharap dompet anda yang berisi surat surat penting dapat ditemukan dan kembali kepada anda tentunya.

cara mengurus surat kehilangan

Nah sembari menunggu jika ada orang yang baik hati mengembalikan surat surat penting anda di dalam dompet, surat kehilangan disertai fotokopi dari surat surat tersebut bisa anda gunakan sebagai pengganti surat asli yang hilang. Surat kehilangan juga berguna untuk mengurus keperluan pembuatan / pengganti surat anda yang hilang sperti KTP, SIM, ATM dan STNK yang baru. Surat kehilangan berlaku hanya 14 hari saja setelah itu anda dapat memperpanjangnya lagi, nah berikut adalah beberapa cara mendapatkan surat kehilangan yang dapat anda lakukan sendiri atau diwakilkan dengan membawa kartu identitas (yang mewakilli) serta fotokopi surat yang hilang.

Membawa surat pengantar dari desa / Kelurahan
Membawa surat pengantar dari kelurahan atau desa. Surat pengantar ini gratis atau anda dapat membayar biaya administrasinya seikhlasnya (saya memberi 5 ribu rupiah).

Datang Ke Kantor Pihak berwajib / Polisi
Datanglah ke kantor polisi terdekat guna melaporkan kasus kehilangan anda, pada beberapa tempat anda diminta juga untuk membawa surat pengantar dari Desa atau kelurahan. Siapkan KTP, SIM atau kartu identitas lainnya karena anda akan dimintai data diri anda di kantor polisi tersebut. Jika anda yang kehilangan maka siapkan fotokopi identitas anda dan fotokopi surat yang hilang. Untuk kasus kehilangan KTP, SIM dan Kartu identitas lainnya anda dapat meminta surat Keterangan Domisili dari Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal.

  • Kehilangan STNK, harus membawa foto copy STNK yang hilang, atau kalau tidak ada, tunjukkan foto copy BPKB dan foto copy KTP. Kalau BKPB belum ada (karena masih angsur), harap minta surat keterangan dari leasing/dealer. Kalau BPKB masih digadaikan, bawa surat keterangan dari pihak yang menggadaikan.
  • Kehilangan SIM, harus menunjukkan foto copy SIM yang hilang, kalau tidak ada, nomor SIM.
  • Kehilangan kartu atm, harus menunjukkan nomor rekening bank dan kantor cabang di mana Anda membuka rekening.
  • Kehilangan KTP, harus menunjukkan foto copy KTP yang hilang, kalau tidak ada, Anda harus menyebutkan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK).

Menjawab Pertanyaan
Anda akan ditanya mengenai kasus kehilangan anda seperti apa yang hilang? waktu kehilangan? Tempat terjadinya kehilangan? dan pertanyaan lainnya yang menyangkut kasus anda. Jawablah dengan sebenar benarnya dan sejelas jelasnya.

Mengecek Form Surat Keterangan Kehilangan
Setelah anda menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian akan mengetik form Surat Keterangan Kehilangan sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang anda jawab. Setelah selesai pihak kepolisian akan meinta anda untuk mengecek ulang isian form tersebut. Periksalah dengan teliti dan apabila ada yang salah atau tidak tepat silahkan anda sampaikan pada pihak kepolisian sebelum Surat tersebut di tanda tangani oleh yang berwenang. Setelah semua berkas lengkap dibuatkan laporan, nanti akan di-print dan dilegalisir dari Polsek. Untuk biaya? Berikan saja seikhlasnya, tidak ada biaya resmi, semua terserah Anda.

Pengesahan
Apabila isian form surat keterangan kehilangan tersebut sudah benar, anda tinggal menunggu petugas menanda tangani dan memberi stempel kepolisian. Lama pembuatan surat kehilangan hanya sekitar 10-15 menit, tergantung tingkat kesulitan maupun berkas/data yang akurat.

Satu hal yang dapat kita ambil hikmahnya adalah, hati-hati dan selalu waspada dengan barang bawaan Anda, dan hal lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah, selalu foto copy semua berkas/surat-surat penting Anda, dan simpan foto copy-an tersebut ke dalam sebuah tempat yang aman. Sehingga suatu saat akan berguna di kemudian hari. Nah mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan, semoga berguna dan terima kasih telah mengunjungi blog ini.

No comments:

Post a Comment

Ketentuan Berkomentar:

1. Menautkan link aktif (anchor text) pada komentar secara otomatis akan kami hapus
2. Gunakan fasilitas Name/URL untuk menempatkan link anda
3. Dilarang berkomentar diluar topik artikel (SARA, pornography, provokasi,promosi produk)
4. Dilarang komentar spam
5. Berkomentarlah dengan baik dan sopan
6. Komentar yang tidak sesuai dengan poin diatas tidak akan dipublikasikan


                                                                                  Admin Tips & Cara